Warga Resah, Aktivitas Galian C di Nagori Tiga Dolok Diduga Ilegal dan Meresahkan: Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:54 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun Simalungunnews.online

Aktivitas galian C berupa penambangan pasir di Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung di samping jembatan perbatasan antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan telah menyebabkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan licin akibat aktivitas truk pengangkut pasir. “Kami merasa cemas setiap kali melewati lokasi ini, takut terjadi longsor atau kecelakaan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia menuturkan bahwa aktivitas itu sering berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.

Masyarakat setempat juga mempertanyakan kejelasan izin dari galian tersebut. Saat media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok, kantor dalam keadaan kosong dan tidak menjawab telepon. Warga menyatakan tidak pernah menerima informasi apakah kegiatan penambangan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menginvestigasi aktivitas galian C tersebut. “Jika terbukti tidak berizin, kami minta agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Secara hukum, aktivitas penambangan seperti ini wajib tunduk pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan dokumen AMDAL bagi kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun juga secara tegas melarang aktivitas pertambangan ilegal. Sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana dapat dikenakan bagi pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk segera bertindak.

Henderson Silalahi juga menambahkan bahwa DPP KOMPI B siap mengawal kasus ini jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. “Kami akan laporkan ini secara resmi jika tidak ada langkah serius dalam waktu dekat. Penambangan ilegal adalah musuh bersama karena merusak tatanan hukum dan lingkungan,” ujarnya.

Warga pun kembali diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan bersama. Mereka berharap adanya respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum agar masalah ini segera dituntaskan sebelum menimbulkan korban atau kerusakan yang lebih parah.

(Harianto Siahaan/ZK)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan MTQ Nasional Ke-51 Kabupaten Simalungun 2025
Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Pelopor dan Tokoh Pendidik Simalungun Op. Guru Jason Saragih
Pisah Sambut dan Pengantar Tugas di BRI Kanca Perdagangan, Yayat Hidayat Masuki Purna Bakti
Blue Light Patrol: Inovasi Polres Simalungun Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day
32,75 Gram Sabu Disita, Kasat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur
Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan
Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:06 WIB

Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:00 WIB

Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:52 WIB

Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Senin, 5 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Diserang Pelaku Tawuran hingga Lepas 3 Tembakan, Dua Orang Tertembak

Senin, 5 Mei 2025 - 10:06 WIB

Tokoh Masyarakat Sumut Dukung Polres Belawan Tertibkan Aksi Tawuran Yang Meresahkan

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu Janji Tuntaskan Laporan Penganiayaan Wartawan

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:24 WIB

Diduga Cabut Perkara Minta 200 Juta Berdalih Buat Pimpinan dan Media, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Dipropamkan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polsek Medan Tuntungan Akan Naikan Ke Tahap Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan, Pelaku Akan Ditahan ?

Berita Terbaru