24 Warga Binaan Mendapatkan SK Bebas, Kalapas : Jangan Ulangi Tindakan Yang Melanggar Hukum

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:12 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan SK Bebas kepada Warga Binaan ke kediamannya masing-masing yang berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) orang karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain itu ada 1 (Satu) orang mendapatkan bebas murni. Selasa (25/2)

”23 warga binaan dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan 1 Warga Binaan bebas murni, semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi”, kata Kalapas Labuhan Ruku

Kalapas Soetopo melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

“Wargan Binaan masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan”,ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau warga binaan yang telah bebas tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini”, pungkas Soetopo (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas
Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah
Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan  Internet Ilegal di RT/RW Net
Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:07 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus

Senin, 2 Desember 2024 - 05:32 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Sabtu, 30 November 2024 - 19:48 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar

Jumat, 22 November 2024 - 09:37 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Selasa, 17 September 2024 - 16:09 WIB

Kepsek SMAN 1 Pekanbaru, Baini Jelaskan ,Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Dan Uang Pengukuhan Serta Kegiatan P5

Sabtu, 14 September 2024 - 04:22 WIB

DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : ” Tak Indahkan Somasi, Siap Laporkan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN Solok

Berita Terbaru