Tindakan Tegas Unit PPA Polres Simalungun Tangani Kasus Cabuli Anak 12 Tahun Hendak Mengaji

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:55 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” kata Ricardo saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (20/2/2025).

Ricardo menyebut perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang berada di masjid tersebut. “Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa itu,” ujarnya.

“Info yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu, korban hendak mengaji di masjid tersebut.

“Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz,” kata Verry.

Namun, saat itu bocah tersebut datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Lalu, pelaku memberikan tontonan youtube melalui handphonenya kepada korban.

Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya. Usai korban ejakulasi, pelaku meminum cairan yang keluar dari kemaluan korban.
“Setelah sang anak ejakulasi tersangka meminum sperma anak tersebut,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orangtuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban.

“Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut,” jelasnya.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Berbagi Takjil Gratis, Wujudkan Kepedulian Selama Bulan Ramadhan
Polres Simalungun Dipimpin Wajah Baru, AKBP Marganda Aritonang Siap Tingkatkan Profesionalisme Pengamanan Kamtibmas
Kalapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Safari Ramadhan Kapolres Simalungun Bersilaturahmi Dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Darul Hikmah
Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa Dalam Rangka Safari Ramadhan Polri

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:07 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus

Senin, 2 Desember 2024 - 05:32 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Sabtu, 30 November 2024 - 19:48 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar

Jumat, 22 November 2024 - 09:37 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Selasa, 17 September 2024 - 16:09 WIB

Kepsek SMAN 1 Pekanbaru, Baini Jelaskan ,Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Dan Uang Pengukuhan Serta Kegiatan P5

Sabtu, 14 September 2024 - 04:22 WIB

DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : ” Tak Indahkan Somasi, Siap Laporkan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN Solok

Berita Terbaru