Medan, – Tiga LSM lingkungan bersatu melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PTPN IV yang diduga melibatkan beberapa pejabat PTPN IV pada anggaran tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Tiga LSM yang melaporkan adalah Forum Peduli Hutan dan Alam ( Forpeha ) Sumatera Utara , Aliansi masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup ( amphibi ) dan Forestry and Plantation Watch ( FPW ).
Kordinator umum FPW Jan Rusdin Sinaga dalam penjelasanya bahwa laporan sudah disampaikan lewat surat nomor KLLH/1/Lap-PTPN-IV/XI/2024, tanggal 17 November 2024 yang di tujukan kepada Presiden Prabowo , Ketua KPK , Jaksa Agung , Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ditandatangani masing-masing ketua yakni Jan Rusdin, Syafrizal dan Erikson Damanik
Dalam kereranganya pihaknya menduga pejabat PTPN IV telah berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp. 67.1 M melaui lima item pembiayaan di PTPN IV dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Terang Jan Rusdin kepada Awak media ini Senin 16/12.
“Ke lima item kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut adalah pertama melalui Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan yakni SEVP merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahaan, kedua melalui penjualan teh, ke tiga melalui biaya koordinasi lintas sektoral yang tidak didukung atau dilengkapi bukti pertanggung jawaban , ke empat melalui pekerjaan sewa alat berat yang tidak didukung pertanggungjawaban yang benar dan yang kelima atau terakhir dugaan korupsi Pengadaan Jasa Pengolahan Lahan dan Pemeliharaan Lanjutan Tanaman Ulang ( TU ) kelapa sawit tahun 2021 , 2022 dan semester I tahun 2023”.
Dari lima kegiatan tersebut menurut pelapor telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 67,1 miliar, yang jumlah ini telah didukung dan dikuatkan hasil audit BPK RI.
“Atas dasar tersebut kami akan sampaikan persoalan ini langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke kantor Palmco PTPN IV di Jakarta lewat aksi demonstrasi , sambil menyampaikan bukti tambahan kepada KPK” Kata Jan Rusdin Sinaga.
Aliansi masyarakat perduli lingkungan sebagai pelapor yakin laporan ini dapat di proses oleh KPK atau kejaksaan Agung karena pemerintahan Prabowo saat ini sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dan pihaknya juga mengatakan akan melaporkan kepada menteri BUMN untuk tidak memberikan jabatan kepada direktur ataupun SEVP yang diduga melakukan tindakan korupsi.
Ketika dikonfirmasi terkait laporan 3 LSM ini ke KPK tentang dugaan Pejabat PTPN IV Medan korupsi,Kabag Humas PTPN IV Medan Ridho Nasution Senin 16/12.langsung melimpah kepada anggota nya Irul.Selanjutnya di katakannya terkait hal 3 LSM tersebut untuk melaporkan PTPN IV Medan.
Selanjutnya dikatakan staf Humas.Seluruh temuan BPK RI sudah ada rekomendasi nya bang dan telah kita lanjuti ujarnya
(S.Hadi.Purba)