Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus Kangkangi Perbup No 20:Keluarkan Izin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Lapangan Rambung Merah Milik Bersama

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:02 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 menjelaskan kepada Awak media.

Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.

 

Aturan Yang Menjadi Landasan:

Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori di Kabupaten Simalungun menetapkan aturan jelas tentang penggunaan tanah kas nagori. Beberapa poin penting dalam aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak:

1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli:

Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.

2. Pangulu Bertanggung Jawab:

Pangulu memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset nagori, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset nagori dan menetapkan penggunaan atau pemanfaatan aset nagori (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Ini menunjukkan pentingnya peran Pangulu dalam menjaga keberlangsungan dan kebaikan tanah kas nagori.

3. Penggunaan Tanah Kas Nagori Ditetapkan Setiap Tahun:

Status penggunaan aset nagori, termasuk tanah kas nagori, ditetapkan setiap tahun oleh Pangulu melalui keputusan (Pasal 10 ayat (2)). Hal ini menjamin bahwa penggunaan tanah kas nagori selalu sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.


4. Pemanfaatan Tanah Kas Nagori Harus Jelas:

Pemanfaatan tanah kas nagori dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini harus ditetapkan dalam Peraturan Nagori (Pasal 11 ayat (2) dan (3)). Hal ini menjamin bahwa pemanfaatan tanah kas nagori dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.

5. Sewa Tanah Kas Nagori Memiliki Persyaratan:

Sewa tanah kas nagori harus dilengkapi dengan perjanjian yang memuat poin-poin penting seperti objek sewa, jenis dan jumlah barang, besaran sewa, tanggung jawab penyewa, dan hak dan kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat (3)). Hal ini menjamin bahwa sewa tanah kas nagori dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

Tujuan Aturan:

Aturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset

Ketika dikonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus di Kantor nya 9/12.menjekan kepada awak media ini, masalah tanah lapang Rambung Merah terkait Izin Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah, Itu wewenang saya sebagai Pimpinan Daerah/Kepala Desa’/Pangulu dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu nya ujarnya (S.Hadi.P)

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025
Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Simalungun Gelar “Minggu Kasih” dengan Bagikan Makan Siang Gratis
Retreat Intelektual PADU UNIMED: Peran Akademisi dalam Transformasi Pendidikan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sampaikan Himbauan Antisipasi Kecelakaan dan Balap Liar di Akhir Pekan
Polres Simalungun Gelar Pisah Sambut Jabatan, Sejumlah Perwira Berganti Posisi
Tim Jatanras Polres Simalungun Tindak Tegas Perjudian Gelper di Tanah Jawa, Tidak Ada Negosiasi
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tanda Tangani Pakta Integritas Dan Piagam Komitmen Bersama Tahun 2025
Lapas Narkotika Pematangsiantar Jalin Kerjasama dengan LPK Yayasan Srikandi Medan

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:18 WIB

Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?

Senin, 10 Februari 2025 - 22:36 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:36 WIB

Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:48 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:27 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:36 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:13 WIB

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Berita Terbaru