Dinas Pendidikan Tandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan Non ASN 754 Tenaga kerjaan TK/Paud

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 07:49 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Batu Bara – Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung, S.Pdi melakukan Mou BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Kisaran terkait perlindungan GTK/ Paud, SD dan SMP SE – Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan Mou Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan diliput langsung oleh Awak media, (20 – 11- 2024) jam, 10.00 wib di Aula Hotel Singapur land, turut Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Jonnis Marpaung, S.Pdi dan Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim yang didampingi Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan.

Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan, hari ini kita akan melakukan tanda tangan Mou BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dengan sumber dana APBD Kabupaten Batubara.

Ditambahkan lagi Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Yakni

Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN Pendidik TK/PAUD dalam program BPJS ketenagakerjaan juga mengikuti program (JKK)  Jaminan Kecelakaan Kerja  dan (JKM ) Jaminan Kematian,” Disampaikan Kepala BPJS Kisaran Bapak Aziz Muslim
sebanyak 754 Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD. (Non ASN) telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Anggaran Pemkab BatuBara melalui Dinas Pendidikan.

Lanjut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan menjelaskan bahwa kedepannya Tenaga Kerja Non ASN di pendidikan juga akan ditingkat sampai SD dan SMP juga akan di berikan Perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Penandatanganan MoU antara dinas pendidikan Kabupaten Batubara  dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan untuk seluruh Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD (Non ASN)

Manfaat program Jaminan kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 ((empat puluh dua juta rupiah) kepada  peserta yg meninggal dunia diluar hubungan kerja dan manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kana-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 (tiga) Tahun, dengan rincian :

1- Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;

2- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 tahun;

3- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

4- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

5- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Manfaat JKK, Dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja.
(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas
Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah
Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan  Internet Ilegal di RT/RW Net
Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara
Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:18 WIB

Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?

Senin, 10 Februari 2025 - 22:36 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:36 WIB

Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:48 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:27 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:36 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:13 WIB

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Berita Terbaru