Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:32 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara – Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: “Penjarakan dan Adili Nina Wati
Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?
2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:49 WIB

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: “Penjarakan dan Adili Nina Wati

Senin, 10 Februari 2025 - 22:46 WIB

2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 10 Februari 2025 - 22:36 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:36 WIB

Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:48 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:27 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:36 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terbaru