Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Perampokan

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 01:15 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Setelah hampir tiga bulan lamanya dilacak, dua tersangka perampokan terhadap Ilham Perdiansah berhasil diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan di kawasan Jalan Makmur GG. Kenanga 21, Kec. Medan Tembung, Kab. Deli Serdang, Jumat (10/10) sekira pukul 04.00 WIB. Karena mencoba melawan, keduanya pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Data yang diterima dari kepolisian, Senin (14/10) sore, kedua tersangka masing-masing, Sakti Tarihoran alias Ega (28) yang merupakan Residivis warga jalan Makmur Gang. Kenanga 17 Desa Tembung, Kab. Deli Serdang dan Hendri (27) warga Jalan Mahkamah Gang. Mahkamah, Kec. Medan Maimun.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Ilham Perdiansah (20) warga Jalan Rorinata Desa Suka Maju, Kec. Sunggal, Kab. Deli. Serdang, Sabtu (27/7). Dalam laporannya itu, korban mengatakan, pada Sabtu (27/7) sekira pukul 22 00 WIB bermaksud hendak pulang dari tempat kerja di Dr Mansur dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna hitam BK 5833 AKW. Selagi melintas di Total futsal Jalan Flamboyan, tiba-tiba korban dipepet tiga pria yang mengendarai dua sepeda motor.

Salah seorang pelaku yang duduk di boncengan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar korban menyerahkan sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun langsung menyerahkan sepeda motor kesayangannya itu.

Setah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, para pelaku ini langsung tancap gas melarikan diri. Sementara itu, begitu kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tuntungan melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pada Jumat (10/10) berdasarkan informasi yang diterima dari korban ini, petugas mengetahui kalau para tersangka sedang berada di kawasan Jalan Makmur Tembung.

Seketika itu juga, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, petugas pun melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka.

Namun, saat akan ditangkap, keduanya berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri ke semak-semak. Tak mau buruannya lolos, petugas langsung melepaskan tembakan terarah ke bagian kaki kedua tersangka.

Dari kedua tersangka ini, diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya, Dua helm ( warna putih dan hitam) serta satu sandal gunung merk claw warna hitam.

Usai menjalani lerawan medis di RS Bhayangkara, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, SH, MH didampingi kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus perampokan sepeda motor milik Ilham.

“Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Tuntungan, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait kasus ini, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Tuntungan. (Leodepari)

Berita Terkait

Ketua PWI Sumut Doakan Kebahagiaan Rumah Tangga Putri Jalaluddin
Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: “Penjarakan dan Adili Nina Wati
Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?
2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:11 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Senin, 6 Januari 2025 - 12:48 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:27 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:54 WIB

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Senin, 30 Desember 2024 - 23:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan  Internet Ilegal di RT/RW Net

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:11 WIB

Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:50 WIB

Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Klarifikasi Video di TikTok

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:45 WIB