Ketua IPW Apresiasi Kapolda Sumut dan Dir Siber Yang Cepat Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:40 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso sangat mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dir Siber yang cepat menangkap dan memproses hukum Ratu Entok yang diduga melakukan penghinaan terhadap Agama Kristen melalui postingan di Media Sosial.

Lebih lanjut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ratu Entok dan selegram siapapun harus dikasih pelajaran tegas untuk memakai akun medsos yang dimilikinya secara tertib dan tidak melanggar hukum.

“Apalagi mengedarkan isi kontent yang sifatnya berisi perendahan / penghinaan pada siapapun atau penghinaan kepercayaan yang dianut kelompok masyarakat. Karena konten konten yang berisi penghinaan pada kepercayaan tertentu akan menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat,”ujarnya rabu 10 Oktober 2024 pagi.

Ketua IPW juga menjelaskan bahwa jika ada selegram selegram yang suka mencari sensasi murahan untuk meningkatkan penggemar harus diedukasi dengan tindakan tegas bila melanggar hukum.

“Harus diambil langkah hukum bisa ada yang melanggar hukum jangan semena mena mencari sensasi senasi tapi bernuasnsa penghinaan atu pun bersifat merendahkan siapapun. Maka dari itu IPW sangat mendukung langkah tegas dan cepat Kapolda Sumut untuk menangkap dan memproses hukum Ratu Entok.

Tak hanya itu, Ketua IPW juga mengomentari sebuah kejadian yang viral di Sumatera Barat yang diduga membuat konten pencurian yang akhirnya ramai diperbincangkan.

“Kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki salah seorang konten kreator di Kota Padang, Sumatra Barat. Konten kreator bernama Richard Lee tersebut diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas.

Pelaku dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial. “Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A,” kata Ketua IPW

Kasus ini ramai media massa setelah diviralkan sendiri oleh pelaku yang juga seorang influencer. Bahkan, ia membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu semata hanya gimik untuk rencana pembukaan klinik miliknya.

Sugeng menambahkan, konten kreator tersebut juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, ini adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.

“IPW mendesak supaya pelakunya ditahan apabila sudah cukup bukti, dalam kasus ini tidak boleh ada proses restorative justice. Sebab bukan hanya pemilik klinik kecantikan yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum. (*)

Berita Terkait

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: “Penjarakan dan Adili Nina Wati
Laporan Perzinahan Diduga Berjalan Ditempat, Danpomdam I BB Bungkam Dikonfirmasi Wartawan ?
2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang
Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:49 WIB

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM: “Penjarakan dan Adili Nina Wati

Senin, 10 Februari 2025 - 22:46 WIB

2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo Dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 10 Februari 2025 - 22:36 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:36 WIB

Laporannya Akhirnya Direspon, Afnet Ucapkan Terimakasih Pada Pangdam IBB dan Kapendam

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Lakukan Kunjungan Dukacita ke Beberapa Keluarga Berduka

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:48 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Tokoh Masyarakat Sumut Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Dimpos Manullang

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:27 WIB

Kombes Pol.(Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH., MH., Ketua PPSD Siahaan Kota Medan Melayat ke Rumah Duka Drs. Robert Pasaribu

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:36 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terbaru