Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur

SIMALUNGUN NEWS

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 21:01 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu(21/9/2024) – Seorang pedagang grosir berinisial MS (64 tahun) ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun pada Kamis (19/9/2024) atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur. Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari sabtu(21/9/2024) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah paraorang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu (18/9/2024).

“Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,”ungkap AKP Verry.

Kasi Humas mengatakan bawa, “Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, namun tersangka mengelak. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, ada sebanyak 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korbannya, “ujar AKP Verry.

Lebih lanjut kata Kasi Humas, “Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, personil Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tokonya.

Pada pukul 21.00 WIB, personil Unit PPA dan Tim Jatanras dengan membawa surat penangkapan tiba di alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut, “jelas AKP Verry.

Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum.

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan himbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri,” ujar Kapolres. “Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun.”

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7,15 Gram Sabu di Awal Tahun 2025
Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:11 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Senin, 6 Januari 2025 - 12:48 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:27 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:54 WIB

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Senin, 30 Desember 2024 - 23:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan  Internet Ilegal di RT/RW Net

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:11 WIB

Aliansi Anti JIL Meminta, Tangkap ISP dan reseller Ilegal di Batu Bara

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:50 WIB

Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Klarifikasi Video di TikTok

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:45 WIB